PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pangkalan Kerinci sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) kasus dugaan
korupsi pembangunan stadion mini Desa Terusan, Pangkalan Kerinci. Jaksa
segera menuntaskan kasus rasuah anggaran tahun 2009 itu.
"Kita sekarang menyusun rendaknya dan berkas-berkas yang lain. Semoga
dalam waktu dekat segera rampung," terang Kepala Seksi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada Tribun, Senin
(20/1).
Dijelaskannya, Rendak merupakan bagian dari berkas perkara yang akan
diserahkan ke pengadilan. Usai menyusun itu, pihaknya akan segera
melimpahkan kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka itu. Yakni
kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPTK) dari dinas terkait.
Sehingga bulan depan kasus korupsi itu dapat disidangkan di Pegadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap tersangka Epaldy, Direktur PT
Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) sebagai pemenang tender proyek lapangan
bola mini itu. Tersangka lainnya, Ali Munir PNS di Dinas Tata Ruang
Kebersihan dan Pertamanan. Diduga, Ali Munir yang saat ini menjabat
Kasubag Kepegawaian di dinas tata ruang, mengetahui semua proses
pengerjaan hingga pencairan proyek.
Padahal, pengerjaan oleh kontraktor belum tuntas, namun pencairan
anggaran dilakukan 100 persen. Ali Munir menandatangani seluruh berkas,
mekipun mengetaui pembangunan belum tuntas.
pekanbaru.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar