Jaksa Pangkalan Kerinci Susun Rencana Dakwaan Kasus Korupsi

kerinciPANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Desa Terusan, Pangkalan Kerinci. Jaksa segera menuntaskan kasus rasuah anggaran tahun 2009 itu.
"Kita sekarang menyusun rendaknya dan berkas-berkas yang lain. Semoga dalam waktu dekat segera rampung," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada Tribun, Senin (20/1).

Dijelaskannya, Rendak merupakan bagian dari berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan. Usai menyusun itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka itu. Yakni kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPTK) dari dinas terkait. Sehingga bulan depan kasus korupsi itu dapat disidangkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap tersangka Epaldy, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) sebagai pemenang tender proyek lapangan bola mini itu. Tersangka lainnya, Ali Munir PNS di Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan. Diduga, Ali Munir yang saat ini menjabat Kasubag Kepegawaian di dinas tata ruang, mengetahui semua proses pengerjaan hingga pencairan proyek.
Padahal, pengerjaan oleh kontraktor belum tuntas, namun pencairan anggaran dilakukan 100 persen. Ali Munir menandatangani seluruh berkas, mekipun mengetaui pembangunan belum tuntas.

pekanbaru.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts