PELALAWAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandar
Petalangan terpaksa turun tangan melakukan penertiban baleho, spanduk
dan banner para Calon Legislatif yang dinilai melanggar aturan kampanye
Pemilu. Penertiban dilakukan pada Kamis sore kemarin (26/12), sedikitnya
lebih dari 100 lembar baleho atau banner diturunkan oleh Panwaslu
Bandar Petalangan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Bandar Petalangan, Bobi
Ismanto didampingi anggota Panwaslu, Isam Noor, Jumat (27/12).
Ditegaskan Bobi, penertiban dilakukan mengingat instruksi Panwaslu
Kabupaten Pelalawan, bahwa setiap fhoto-fhoto Caleg yang tidak pada
tempatnya wajib ditertibkan.
"Untuk Kecamatan Bandar Petalangan telah terbebas dari fhoto-fhoto
Caleg yang tidak pada tempatnya. Ada tiga partai para Caleg yang kita
tertibkan tersebut, diantaranya berasal dari Partai Golkar, Demokrat dan
Gerindra," ujar Bobi Ismanto yang juga Ketua Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Pelalawan (Hipmawa), Jumat (27/12).
Ditambahkannya, spanduk, baleho dan banner para Caleg tersebut di
bongkar serta beberapa fhoto di pasang oleh Panwaslu di zona yang
dilegalkan. Sebagian atribut Caleg tersebut kemudian dipasang di zona
yang diperbolehkan. Hal itu bermaksud sebagai contoh agar kedepannya
pemasangan atribut para Caleg itu hanya diperbolehkan di zona yang telah
menjadi aturan KPU Pelalawan," ujarnya.
Ditambahkannya, penertiban atribut Caleg itu sendiri setelah pihaknya
melakukan koordinasi dengan Camat Bandar Petalangan. Penertiban yang di
mulai sejak pukul 13.00 hingga pukul 18.00 WIB itu berlangsung lancar
dan aman. (rep05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar