PELALAWAN - Terkait dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Teluk
Meranti yang merupakan proyek Dinas Kesehatan Provinsi Riau, saat ini
berkasnya sudah tahap I, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten
Pelalawan sudah mem P-19 kan.
"Dalam kasus puskesmas di Teluk Maranti Kabupaten Pelalawan saat ini
berkasnya sudah tahap I dan JPU Kabupaten Pelalawan mem P-19 an atau
dikembalikan untuk dilengkapi pemeriksaan saksi yang belum,"ungkap
Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres
Pelalawan AKP. Lumban G Toruan, Senin (6/1/14)
Lebih jauh Lumban menjelaskan, pihak Polres Pelalawan terus akan
menuntaskan kasus tersebut. Apalagi sampai saat ini, saksi yang sudah
diperiksa oleh Polres Pelalawan sebanyak 41 orang.
"Untuk tersangkanya belum ditahan, nanti kalo JPU sudah menyatakan
berkasnya P-21 (lengkap) baru dilakukan penahanan," ungkap Lumban seraya
mengatakan akan sekaligus dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan
tersangkanya.
Sebagai tambahan, bangunan yang merupakan proyek tahun 2008 itu
dilaporkan roboh karena diduga pembangunannya tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dana pembangunan berasal dari
anggaran Diskes Riau dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas
Rawat inap Teluk Meranti senilai Rp3 miliar.(rep03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar