Berkas Dugaan Korupsi Puskesmas Teluk Meranti Sudah Tahap P-19

korupsi PELALAWAN - Terkait dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Teluk Meranti yang merupakan proyek Dinas Kesehatan Provinsi Riau, saat ini berkasnya sudah tahap I, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pelalawan sudah mem P-19 kan.
"Dalam kasus puskesmas di Teluk Maranti Kabupaten Pelalawan saat ini  berkasnya sudah tahap I dan JPU Kabupaten Pelalawan mem P-19 an atau dikembalikan untuk dilengkapi pemeriksaan saksi yang belum,"ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP. Lumban G Toruan, Senin (6/1/14)
Lebih jauh Lumban menjelaskan, pihak Polres Pelalawan terus akan menuntaskan kasus tersebut. Apalagi sampai saat ini, saksi yang sudah diperiksa oleh Polres Pelalawan sebanyak 41 orang.
"Untuk tersangkanya belum ditahan, nanti kalo JPU sudah menyatakan berkasnya P-21 (lengkap) baru dilakukan penahanan," ungkap Lumban seraya mengatakan akan sekaligus dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangkanya.
Sebagai tambahan, bangunan yang merupakan proyek tahun 2008 itu dilaporkan roboh karena diduga pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dana pembangunan berasal dari anggaran Diskes Riau dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Rawat inap Teluk Meranti senilai Rp3 miliar.(rep03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts